Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM. didampingi wakil ketua DPRD Sri Puji Utami, wakil ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag dan wakil ketua DPRD Warseno, SE serta Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.
"Rapat paripurna tingkat I menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Purwakarta TA 2023 dan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian, dan Raperda tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Purwakarta. Dengan mengucap bismillah hirohmannirohim, hari ini Rabu 12 Juni 2024 rapat kami nyatakan dibuka,"kata pimpinan rapat yang juga menjabat Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi.
Selanjutnya, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan laporan tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. Setelah Pj. Bupati menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan penjelasan Bapemperda disampaikan oleh Wakil Ketua Bepemperda DPRD, Conrad Surawijaya dari Fraksi DPN dilaksanakan pukul 13.00 Wib.
Pada penyampaian nota pengantar keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Pj Bupati Benni Irwan menyampaikan rasa syukur karena Purwakarta mendapatkan kembali WTP. "Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mendorong dan memberi masukan-masukan untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. sehingga Kabupaten Purwakarta bisa mempertahankan WTP 9 kali berturut-turut,"kata Pj Bupati Benni Irwan. Pj. Bupati menyampaikan laporan keuangan tahun 2023 dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.2.371.774.256.872 atau 90,10 % dari target yang ditetapkan.
*Rapat paripurna pukul 15.00 Wib.*
Rapat paripurna tingkat I, pada hari Rabu 12 Juni 2024 yang digelar pada pukul 15.00 Wib. dengan agenda pandangan umum Fraksi dan jawaban Bupati terhadap 2 (dua) Raperda yaitu tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian, dan Raperda tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Purwakarta disampaikan oleh anggota Bapemperda Lina Yuliani berlangsung sebagai lanjutan rapat yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Pada agenda rapat paripurna sore hari itu mendengarkan jawaban Bupati terhadap Reperda usulan dari lingkungan DPRD atas pandangan umum fraksi. Pada intinya, rancangan peraturan daerah diatas dapat membentuk daya saing dengan cara yang legal, etis, berkelanjutan dan bermanfaat bagi pelaku usaha dan melindungi secara hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purwakarta.
"Pemerintah Daerah berharap raperda Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Purwakarta dapat memenuhi harapan kita semua untuk menumbuhkan perekonomian daerah, meningkatkan investasi dan mengatasi segala persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan penyelengaraan perdagangan dan perindustrian. Pada dasarnya kami menyambut baik raperda usul dari DPRD ini dan selanjutnya dapat diajukan untuk dibahas dalam rapat-rapat pansus DPRD bersama dengan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang beralku,"demikian disampaikan Pj. Bupati atas 2 raperda inisiatif DPRD Purwakarta. (Humas Setwan)
0 Komentar