PURWAKARTA - Rangkap jabatan oleh Direkctur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering kali menuai pro dan kontra di masyarakat.
Salah satunya, Rangkap jabatan directur BUMDes Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta yang juga merupakan Bendahara Karang Taruna Desa Cipinang yang di lantik beberapa minggu lalu.
Masyarakat menilai jika seseorang memegang lebih dari satu posisi strategis, ada kekhawatiran keputusan yang diambil akan lebih condong untuk kepentingan pribadi atau jabatan lainnya, bukan untuk kepentingan masyarakat desa atau Bumdes itu sendiri .
"Rangkap jabatan bisa mengurangi fokus dan kinerja, karena directur Bumdes harus membagi waktu dan energi antara beberapa tugas sekaligus." Ungkap salah satu warga Desa Cipinang yang enggan disebut namanya. Kamis (19/9)
Menurutnya, Rangkap jabatan oleh directur BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat menimbulkan sejumlah permasalahan. Hal ini bisa menyebabkan konflik kepentingan, keterbatasan fokus, serta potensi penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya dapat menghambat tujuan utama BUMDes, yaitu untuk memajukan perekonomian desa secara maksimal.
"Idealnya, seorang direktur BUMDes harus fokus penuh pada tugasnya agar bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, potensi BUMDes untuk memberdayakan masyarakat dan mengelola sumber daya desa dengan lebih baik dapat tercapai." Ucapnya
Lebih lanjut di katakannya, memang tidak ada aturan atau ketentuan secara eksplisit melarang rangkap jabatan oleh directur BUMDes. Namun perlu diperhatikan potensi konflik kepentingan yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya desa, maka sebaiknya directur Bumdes tidak rangkap jabatan.
"Karena Mengelola dua peran yang besar seperti pengurus Karang Taruna dan Direktur BUMDES bisa menjadi beban yang berat, yang dapat mempengaruhi efektivitas kepemimpinan di kedua posisi." Pungkasnya***
0 Komentar